Simalungun, MISTAR.ID
Sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun, di masa pimpinan Irfan Hergianto selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, menerima ratusan perkara dan juga memberikan pelayanan dan penegakan hukum bagi masyarakat khususnya di Simalungun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Simalungun, Irfan Hergianto melalui Kasi Intel Edison Sumitro Situmorang, pun menyampaikan bawa sepanjang tahun 2024, Kejari Simalungun telah melayani masyarakat pencari keadilan dengan memberikan pelayanan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan kewenangan.
“Dari target yang direncanakan atas kinerja tahun 2024, Kejari Simalungun mampu penuhi target. Kinerja itu melebihi target sebelumnya. Masing-masing divisi atau bidang mampu merealisasikan targetnya, bahkan melebihi target yang dicanangkan,” ujar Edison dikonfirmasi, Sabtu (4/1/25).
Lanjutnya lagi, bahwa pada tahun 2024 Kejaksaan Simalungun menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 675 perkara pidana umum.
Baca juga:Â Kejari Simalungun Akan Telaah Laporan Sapma PP
“SPDP yang diterima tahun 2024 sebanyak 675 kasus. Tahap 1 atau (P21) sebanyak 544, tahap 2 (P22) sebanyak 476 perkara. Untuk eksekusi 375 perkara. Ada satu perkara Pidana Umum (Pidum) dilakukan Restorative Justice (RJ) yaitu Pasal 351, tentang penganiayaan,” ujarnya lagi.
Sekadar diketahui, SPDP merupakan surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh penyidik dalam hal ini kepolisian kepada penuntut umum (jaksa), pelapor/korban, dan terlapor untuk memberitahukan dimulainya penyidikan.
Pada tahun 2024 juga, bahwa masing-masing Divisi seperti Pidana Umum (Pidum) mampu menerapkan keadilan Restorative sepanjang tahun 2024. Penerapan Restorative Justice (RJ) sangat membantu masyarakat.
“Sedangkan bidang Intelijen, Kejaksaan Simalungun telah melakukan penyuluhan dan penerangan hukum. Khususnya agar warga memahami ketentuan perundang-undangan dan menghindari diri dari tindak pidana,” ucapnya.
Baca juga:Â Diduga Tak Serius Tangani Korupsi, Kejagung Diminta Periksa Kejari Simalungun
Dikatakannya lagi, adapun tugas dari divisi Intelijen, seperti dan telah melaksanakan fungsi Intelijen Yustisial meliputi kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan Pencegahan tindak pidana, serta mendukung penegakan hukum yang baik, preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan keamanan.
Sementara itu, pada Divisi Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejari Simalungun sangat aktif dalam berdayakan Jaksa Pengacara Negara untuk pendampingan hukum, penyuluhan hukum dan gugatan hukum lewat kerjasama dan Surat Kuasa Khusus stakeholder di Simalungun.
“Untuk bidang Pidana Khusus (Pidsus), kami mengedepankan profesionalisme dan integritas dalam mengusut berbagai kasus korupsi. Dalam penegakan tindak pidana korupsi, upaya pengembalian kerugian keuangan negara juga dikedepankan,” pungkasnya. (hamzah/hm20)