Vonis Setahun Penjara! Dua Terdakwa Penganiayaan Diduga Kepling di Tanjung Mulia Terima Putusan

Sidang putusan terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan diduga kepling 17 di Kelurahan Tanjung Mulia yang diikuti para terdakwa secara virtual. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang yang diduga kepala lingkungan (kepling) 17 di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, saat penolakan eksekusi bangunan dan lahan divonis setahun penjara.
Kedua terdakwa yakni Dede Affandi Nasution dan Winky Pradana alias Dana. Keduanya merupakan warga Jalan Aluminium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Vonis diucapkan majelis hakim yang dipimpin Zulfikar dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/2/2026) petang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dede Affandi Nasution dan terdakwa Winky Pradana alias Dana dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ucap Zulfikar di hadapan para terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual.
Hakim berkesimpulan perbuatan mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Keadaan memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan saksi korban bernama Ihdinal Ahmad mengalami luka-luka," kata Zulfikar saat membacakan pertimbangan putusan.
Sementara keadaan yang meringankan, lanjut hakim, para terdakwa bersikap sopan di persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Atas putusan tersebut, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Rizki Fajar Bahari, kompak menerima dan tidak mengajukan banding. Dengan demikian, putusan PN Medan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, JPU menuntut Dana dan Dede satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara. Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Kasus penganiayaan ini bermula saat aksi penolakan eksekusi bangunan dan lahan seluas kurang lebih 17 hektare yang berada di tiga lingkungan di Tanjung Mulia, yakni 16, 17, dan 20 pada Kamis (17/7/2025) lalu.
Eksekusi hendak dilakukan juru sita PN Medan dibantu aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan, TNI, dan Satpol PP. Sejak pagi, pihak PN Medan dan petugas gabungan telah hadir di lokasi dan bersiap melakukan eksekusi.
Namun, ribuan warga yang tak terima turun ke jalan. Warga yang menolak eksekusi tumpah ruah di Jalan Gunung Krakatau Ujung untuk mengadang petugas. Akses lalu lintas pun lumpuh total.
Kondisi sempat memanas dan mencekam. Kericuhan terjadi antara warga dan petugas gabungan hingga mengakibatkan sejumlah warga terluka. Melihat situasi tersebut, pihak PN Medan dan petugas gabungan membubarkan barisan.
Kepergian petugas gabungan tak membuat situasi mereda. Warga justru makin agresif mencari biang kerok terjadinya sengketa hingga berujung eksekusi. Menurut warga, kepling 16, 17, dan 20 menjadi dalang atas semua ini karena diduga tidak menunjukkan keberpihakannya kepada warga.
Pasalnya, di tengah penolakan eksekusi, para kepling tersebut melarikan diri dan tidak berada di barisan warga. Ditambah beredar kabar bahwa mereka menyewa preman untuk membantu eksekusi. Hal ini membuat warga berang dan mencari keberadaan ketiga kepling tersebut.
Kemudian, Dana dan Dede bersama warga mengetahui para kepling berada di dalam Warkop Agam tepat di depan Kompleks Pergudangan Krakatau Multi Centre (KMC). Dari dalam warkop, dua kepling ditangkap dan langsung diarak sambil dipukuli warga.
Satu lainnya yang diduga kepling 17 melarikan diri dan memasuki Kompleks KMC. Para terdakwa bersama warga kembali mengejar dan berhasil menangkap seorang pria di lantai IV yang diduga kepling 17.
Selanjutnya, mereka membawa turun pria tersebut dan mengaraknya sembari diamuk warga. Dede memukul pria itu dengan tangan kosong, sementara Dana memukul bagian kepala menggunakan lampu neon.
Ternyata, pria tersebut diketahui bernama Ihdinal Ahmad dan bukan kepling 17 yang mereka incar. Ihdinal merupakan seorang pekerja di Kompleks Pergudangan KMC. Atas kejadian tersebut, Ihdinal menderita luka-luka dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
Sebenarnya, bukan hanya Dede dan Dana yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan ini. Ada juga Andi alias Bebek, Gilang, Igun, Zulfikar alias Ijol, Amsir, Jaka, Fajar, Habib, dan Agus yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Penyulundupan Sabu Digagalkan di Langkat, Tiga Orang Diamankan





















