Usai Transaksi Sabu, Pria di Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial SA, 30 tahun, warga Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mekar Sentosa, Kota Tebing Tinggi, diamankan Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu seberat 1,38 gram di pinggir jalan, tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, menjelaskan, penangkapan terhadap SA dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di pinggir Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mekar Sentosa, Kota Tebing Tinggi.
“Dari penangkapan itu, hasil penggeledahan badan petugas berhasil mengamankan dua plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,38 gram,” kata AKP Jimmy, Rabu (4/2/2026).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di lapangan.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (hm25)






















