Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Curhat Pedagang Pasar Sambas Medan Tolak Eksekusi: Sudah 20 Tahun di Sini

Mistar.idRabu, 4 Februari 2026 15.03
EH
DI
curhat_pedagang_pasar_sambas_medan_tolak_eksekusi_sudah_20_tahun_di_sini

Pedagang Lantai 2 Pasar Sambas Medan saat curhat kepada awak media. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pedagang Pasar Sambas di Jalan Sambas, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, menyampaikan curahan hatinya (curhat) terkait rencana eksekusi dari juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama aparat kepolisian dari Polrestabes Medan.

Juru sita PN Medan rencananya melakukan eksekusi pengosongan lantai 2 Pasar Sambas hari ini, Rabu (4/2/2026). Pedagang mengaku sebelumnya tidak mendapatkan informasi terkait rencana eksekusi ini.

"Eksekusi ini secara tiba-tiba, mendadak gitu. Pemberitahuannya tanggal 31 Januari 2026, terus 4 Februari kita diharuskan eksekusi. Dengan keadaan mepet itu, kita sangat keberatan karena tak ada prosedur," ujar Linda, salah satu pedagang didampingi pedagang lainnya, Lina Tan dan Lina, saat ditemui jurnalis di lantai 2 Pasar Sambas.

Mereka pun mengaku tidak mengetahui dan tak pernah dilibatkan dalam perkara sengketa gugatan ini. Namun, tiba-tiba mereka mendapatkan informasi eksekusi. Padahal, banyak pedagang yang sudah puluhan tahun berdagang di pasar ini.

"Kalau saya di sini sudah 20 tahun. Tidak ada imbauan eksekusi, pokoknya di tanggal 30 Januari 2026 hari Jumat itu kami ada ditunjukkan selembar surat dari orang yang tidak kami kenal. Di situ kami minta penjelasan surat apa itu. Setelah mengetahui isi surat tersebut, ada pertemuan. Kita datang ke Kantor Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan dan menanyakan surat tersebut. Lalu, diumumkan hari Rabu harus eksekusi. Hanya dengan tempo waktu begitu saja," ujar Linda.

Menurutnya, rencana eksekusi ini tidak sesuai prosedur. Kata Linda, seharusnya pihak-pihak terkait memberikan peringatan hingga tiga kali sebelum akhirnya dilakukan eksekusi. Namun, ini tidak mereka dapati. Ia pun menyebut, pihak PUD Pasar Medan tertutup dengan para pedagang.

"Semuakan harus ada prosedurnya, kasih kita peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Namun, kita tidak tahu apakah dari pihak pemerintah yang mengelola pasar ini sudah tahu infonya atau belum, tapi mereka tidak ada keterbukaan kepada kita. Itu yang tuntut hari ini mempertahankan hak kita sebagai pedagang di sini," katanya.

Linda bersama pedagang lainnya meminta eksekusi ini ditunda hingga selesai Idulfitri 2026. Jika perlu, lanjutnya, eksekusi jangan pernah terjadi di Pasar Sambas ini.

"Padahal, kitakan bukan pedagang liar, kita pedagang resmi, kita ada pembayar kewajiban kita kepada pemerintah, seperti iuran tahunan dan cukai begitu. Terus, waktunya sangat tidak tepat, karena berdekatan dengan Imlek dan Lebaran. Kita pedagang sudah pada stok barang, jadi mana mungkin kita pindah secara tiba-tiba begitu, bernapas pun tidak tahu," ucapnya.

Linda mengungkapkan bahwa dirinya dan para pedagang lainnya menaati aturan pemerintah dalam berdagang. Seperti, rutin membayar iuran tahunan hingga cukai setiap bulan dengan nominal bervariasi.

"Total pedagang di lantai dua ini kalau enggak salah ada 70-an. Pedagang di sini sebagian ada yang sewa, ada yang sudah punya sendiri. Kami di sini ada dikutip iuran cukai, iuran tahunan, jaga malam. Iuran cukai setiap bulan berbeda-beda, tergantung jumlah stannya. Kalau saya Rp500 ribu lebih, ada juga yang Rp1,9 juta. Kalau jaga malam, saya bayar Rp150 ribu ke pengelola sini. Itikadnya kita semua mengikuti aturan dari pemerintah, jadi kita enggak bisa dibuang semena-mena," tuturnya.

Ia mengakui pemerintah memberikan opsi solusi berupa relokasi atau pemindahan lokasi jualan. Dijelaskan Linda, setidaknya ada enam pasar yang ditawarkan untuk para pedagang jajaki dagangan. Namun, bagi dia, tawaran lokasi tersebut tak layak.

"Memang dari pemerintah ada kasih kita pilihan tempat untuk relokasi enam tempat. Tapi, tempat itu kayaknya sudah tak layak, sudah sepi pengunjungnya. Jadi, sama saja membuangkan kami ke tempat yang tidak bisa kami mencari mata pencarian, mematikan mata pencarian kami. Rencana relokasinya ke Pasar Halat, Pasar Melati, Pasar Sukaramai, Pusat Pasar Lantai 3 Sambu, Pasar Glugur. Sudah kita survei, pedagang-pedagang sana bilang di sana sepi, ngapain lagi pindah ke sana," ujarnya.

Sehingga, para pedagang meminta tempat relokasi pasar yang lebih memadai. Selain itu, para pedagang juga meminta waktu yang cukup untuk proses pemindahan.

"Solusi yang ditawarkan itu saja, kita direlokasi ke enam tempat itu saja. Tapi, kitakan butuh waktu, apalagi jualan sepi. Kitakan butuh biaya juga untuk sewa lapak. Kami sangat menolak eksekusi ini, kami beritikad baik untuk mengikuti prosedur. Tapi jangan dikasih waktu yang mendesak begini, kasihkanlah kami daerah lokasi yang layak dihuni dan hidup tempatnya," ucap Linda.

Eksekusi rencananya dilakukan pukul 09.00 WIB berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengosongan dan Penyerahan No. 660/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/2/2026. Namun hingga kini, pihak juru sita PN Medan dan kepolisian belum melakukan eksekusi.

Eksekusi ini berkenaan dengan perkara gugatan nomor register 20/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn Jo. 314/Pdt.G/2023/PN.Mdn yang telah diputus oleh pengadilan.

Sekadar informasi, lahan lantai 2 Pasar Sambas digugat kepemilikannya sejak tahun 2023 lalu. Berdasarkan putusan pengadilan, lahan seluas 2.366 meter persegi yang didirikan Pasar Sambas tersebut merupakan milik Johanes Utomo dengan bukti Surat Hak Milik No. 9. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN