Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Naik Pitam Usai Cekcok, Pria di Binjai Kejar Teman dengan Parang Panjang

Mistar.idRabu, 4 Februari 2026 15.26
journalist-avatar-top
BD
naik_pitam_usai_cekcok_pria_di_binjai_kejar_teman_dengan_parang_panjang

Pelaku berikut barang bukti sebilah parang panjang diamankan di Polsek Binjai Kota. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Gara-gara terlibat cekcok mulut, Acen (48) naik pitam hingga nekat mengancam akan membunuh Kasman (46), temannya sendiri, menggunakan parang panjang. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara keduanya. Beruntung, korban berhasil selamat dari amukan pelaku yang ingin menghabisi nyawanya.

Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retno Sari, saat dikonfirmasi Rabu (3/2/2026) siang, menjelaskan bahwa pelaku pengancaman bernama Acen telah ditangkap setelah sebelumnya sempat kabur dan bersembunyi di Jalan Banda, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara.

Dijelaskannya, antara pelaku dan korban sebelumnya sempat terlibat adu mulut hingga terjadi pertengkaran di Jalan Dr. Wahidin Baru, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota. Singkat cerita, pelaku yang sudah tersulut emosi sempat pulang, lalu kembali menemui korban sambil membawa parang panjang di tangannya.

Melihat hal itu, korban langsung kabur berlari untuk menyelamatkan diri. Namun, ia terus dikejar oleh pelaku sambil mengucapkan ancaman, “Sini biar kubunuh kau.”

“Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan hingga membuat laporan pengaduan ke Polsek Binjai Kota,” kata Kapolsek.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mencari pelaku ke kediamannya di Jalan Pandai Dingin, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota. Namun, petugas tidak berhasil menemukan pelaku yang sudah lebih dahulu melarikan diri.

“Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada di lokasi persembunyiannya di Binjai Utara,” ucapnya.

Kini, pelaku Acen beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Binjai Kota. Ia dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN