Wednesday, June 24, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Begal Simpang Avros Divonis 3,5 hingga 4,5 Tahun Penjara oleh PN Medan

Mistar.idRabu, 24 Juni 2026 pukul 19.30 WIB
tiga_begal_simpang_avros_divonis_35_hingga_45_tahun_penjara_oleh_pn_medan

Tiga komplotan begal di Simpang Avros Medan saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (24/6/2026) – Tiga komplotan begal sepeda motor di Simpang Avros, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiganya, yakni Aryasatya Ujung, Ilham Ramadhan, dan Fernando, dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim PN Medan yang dipimpin Yohana Timora Pangaribuan, Rabu (24/6/2026) sore. Putusan dibacakan di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aryasatya Ujung dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan (3,5 tahun), terdakwa Ilham Ramadhan dan Fernando masing-masing empat tahun enam bulan (4,5 tahun)," ucapnya.

Hakim menyatakan ketiga terdakwa asal Kecamatan Medan Johor tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan korban Asrin Siol Marito, serta mengakibatkan korban mengalami luka bacok. Selain itu, Ilham dan Fernando diketahui pernah dihukum sebelumnya.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain para terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, masih berusia produktif, serta Aryasatya belum pernah dihukum.

Putusan tersebut diterima baik oleh para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan. Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni empat tahun untuk Aryasatya serta lima tahun untuk Ilham dan Fernando.

Peristiwa begal tersebut terjadi di Simpang Avros, Jalan Brigjen Katamso, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Dalam kejadian itu, satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban dibawa kabur, sementara korban mengalami luka bacok di punggung akibat sabetan celurit.

Polrestabes Medan kemudian berhasil menangkap Ilham dan Fernando di Jalan Brigjen Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, pada Kamis (18/12/2025) dini hari. Sementara Aryasatya ditangkap di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN