Pelapor Cabut Pengaduan, Polres Dairi Tetap Lanjutkan Kasus Rekayasa Begal

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan gelar konferensi laporan rekayasa begal dan perampokan. (foto: manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Permohonan penghentian penyidikan dalam kasus dugaan rekayasa begal dan perampokan yang melibatkan Wandaniel Girsang (WG), 24 tahun, di Kabupaten Dairi, menjadi perbincangan setelah pihak pelapor mengajukan pencabutan laporan dan meminta perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Permohonan tersebut diajukan oleh Kesar Simajuntak selaku pelapor dari PT Teguh Usaha Bersama (TUB) melalui surat tertanggal 8 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Dairi.
Dalam surat itu, pelapor menyatakan mencabut pengaduan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/212/VI/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut tertanggal 6 Juni 2026.
Kesar menyebutkan pencabutan laporan dilakukan setelah tercapai kesepakatan antara pihak perusahaan dan Wandaniel Girsang untuk menyelesaikan kerugian perusahaan melalui mekanisme penggantian secara bertahap.
“Pihak perusahaan tidak lagi mempermasalahkan laporan tersebut dan meminta agar proses penyidikan dihentikan,” tulis Kesar dalam surat permohonannya.
Saat dikonfirmasi MISTAR melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, Kesar membenarkan isi surat tersebut. Ia berharap permohonan pencabutan laporan dan penerapan keadilan restoratif dapat dikabulkan oleh penyidik.
Menurutnya, kesepakatan damai yang telah dicapai memenuhi ketentuan mengenai mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, Polres Dairi menyatakan proses hukum tetap berjalan meskipun kedua belah pihak telah berdamai.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan, menegaskan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pelapor dan terlapor, tetapi juga menyangkut dampak yang ditimbulkan di tengah masyarakat.
“Rekayasa laporan begal dan perampokan yang disampaikan sebelumnya telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan aparat kepolisian. Situasi sempat mencekam karena adanya informasi bahwa telah terjadi aksi begal dan perampokan di wilayah Dairi. Walaupun kedua belah pihak sudah berdamai, proses hukum tetap berjalan,” ujarnya saat ditemui wartawan di Sidikalang.
Sebelumnya, Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, mengungkap hasil penyelidikan kasus tersebut dalam konferensi pers di Polres Dairi, Rabu (10/6/2026).
Awalnya, Wandaniel Girsang melaporkan dirinya menjadi korban begal saat mengendarai sepeda motor Yamaha RX King sambil membawa uang tunai perusahaan sebesar Rp297 juta.
Dalam laporannya, ia mengaku dihadang tiga orang tak dikenal yang kemudian merampas uang, kendaraan, dan sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp343.499.000.
Namun, hasil penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut. Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sepeda motor milik WG di jalan setapak menuju tangkahan batu di tepi sungai dalam kondisi ban depan pecah.
Polisi juga menemukan bercak darah serta gulungan kain yang disebut identik dengan sobekan kain yang ditemukan di sebuah gubuk di sekitar lokasi. Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh Polres Dairi.
BERITA TERPOPULER

Portugal vs RD Kongo: Misi Cristiano Ronaldo Dimulai, Selecao Siap Tebar Ancaman di Piala Dunia 2026



Mbappe Pecahkan Rekor Bersejarah! Prancis Tundukkan Senegal 3-1 dalam Laga Dramatis Piala Dunia 2026



















