Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp553 Juta di PN Medan

Terdakwa Jantuahman Purba saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jantuahman Purba divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus korupsi dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya sejak 2021 hingga 2024 sebesar Rp553,2 juta.
Perbuatan Ketua BUMNag Unggul Jaya, Nagori Dolok Marangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun dakwaan primer tersebut yakni Pasal 603 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam sidang putusan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (17/6/2026) sore.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jantuahman Purba oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap hakim.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti (UP) sebesar Rp553,2 juta karena terdakwa dinilai menikmati seluruh kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
“UP harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Apabila tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” jelas hakim.
Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Majelis hakim juga menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah menikmati hasil tindak pidana. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Simalungun yang sebelumnya menuntut pidana lima tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp553,2 juta subsider dua tahun penjara.
BERITA TERPOPULER

Portugal vs RD Kongo: Misi Cristiano Ronaldo Dimulai, Selecao Siap Tebar Ancaman di Piala Dunia 2026



Mbappe Pecahkan Rekor Bersejarah! Prancis Tundukkan Senegal 3-1 dalam Laga Dramatis Piala Dunia 2026



















