Wednesday, June 24, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Dairi Tangkap Karyawan Perumda Air Minum Bersama Residivis Sabu

Mistar.idJumat, 8 Mei 2026 pukul 12.58 WIB
polres_dairi_tangkap_karyawan_perumda_air_minum_bersama_residivis_sabu

Barang bukti sabu yang diamankan oleh Polres Dairi dari karyawan Perumda Air Minum Lae Nciho. (Foto: Polres Dairi/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dairi menangkap seorang wanita berinisial MJB, 35 tahun, yang diketahui merupakan karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Lae Nciho, bersama seorang pria berinisial SBM, 31 tahun, residivis kasus narkoba, dari sebuah kamar kos di belakang Masjid Telaga Zam-zam, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Batang Beruh, Sidikalang.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,88 gram, 18 plastik klip kosong, satu kaca pireks, satu pipet, satu sendok plastik, sebuah pensil, dan uang tunai Rp400 ribu.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (8/5/2026), membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Syahril, SBM merupakan residivis kasus narkoba. Saat penggerebekan berlangsung, SBM sempat membuang barang bukti sabu ke kamar mandi, namun berhasil ditemukan petugas.

“Hasil pemeriksaan sementara, SBM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Medan,” ujar Syahril.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, informasi yang diperoleh menyebutkan MJB merupakan karyawan honorer calon pegawai di Perumda Air Minum Lae Nciho Cabang Lae Parira sejak April 2025.

Direktur Perumda Air Minum Lae Nciho, Wahlin Munte, mengaku telah menerima laporan terkait penangkapan tersebut dari Kepala Cabang Lae Parira.

Wahlin menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan pegawai dalam kasus narkotika. Ia menyebut MJB terancam diberhentikan apabila terbukti secara hukum terlibat tindak pidana narkotika.

“Kalau sudah terbukti terlibat tindak pidana narkotika, otomatis dipecat. Itu tidak bisa ditoleransi,” kata Wahlin melalui sambungan telepon, Jumat (8/5/2026). (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN