Polres Dairi Ungkap 31 Kasus Narkoba, Amankan 43 Tersangka dan Sabu 30,91 Gram

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan saat konferensi pers kasus narkoba. (Foto: Humas Polres Dairi/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, mengungkap 31 kasus tindak pidana narkoba selama periode Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 43 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 30,91 gram, ganja kering 423,40 gram, serta 10 batang pohon ganja siap panen.
“Dari 31 kasus yang diungkap, terdapat 43 tersangka, di antaranya perempuan,” ujar Otniel dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi dalam kurun waktu empat bulan terakhir.
Selain itu, pihaknya juga mengungkap kasus penanaman ganja, termasuk temuan tiga batang pohon ganja di Desa Bangun Induk.
Otniel menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama kepolisian di wilayah tersebut. Menurutnya, upaya penindakan dilakukan secara konsisten untuk menekan peredaran gelap narkotika.
“Narkoba adalah atensi utama kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa,” katanya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut juga melibatkan kerja sama dengan masyarakat serta unsur TNI, dalam hal ini Kodim 0206/Dairi.
Polres Dairi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
“Kami tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Dairi agar bebas dari narkoba,” tutupnya. (hm25)
BERITA TERPOPULER























