JPU Tuntut 12 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Dinas PUTR Batu Bara, PPK Dituntut 7 Tahun Penjara

Sidang di Pengadilan Tipikor Medan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 12 terdakwa dugaan korupsi proyek jalan Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara. (Foto: Sie Intelkam Kejari Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batu Bara menuntut 12 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Syahrir Jasman, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen, Yosep Antonius Manis, menyampaikan hal tersebut dalam siaran pers yang diterima, Rabu (24/6/2026).
Para terdakwa dituntut berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primer.
Yosep mengatakan, dari 12 terdakwa yang dituntut, satu orang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Batu Bara berinisial TA. Saat itu, terdakwa bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas PUTR Batu Bara Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp43.786.113.886.
Sementara itu, 11 terdakwa lainnya berasal dari pihak swasta, terdiri atas tujuh orang penyedia jasa dan empat orang konsultan pengawas.
"Tuntutan yang dibacakan JPU bervariasi antara 2 tahun 6 bulan hingga 7 tahun pidana disertai denda dan pembayaran uang pengganti," ujar Yosep.
Tuntutan tertinggi diberikan kepada TA selaku PPK dengan pidana tujuh tahun penjara. Selain itu, terdakwa MRA dan R yang bertindak sebagai penyedia jasa juga dituntut tujuh tahun penjara.
Kemudian, terdakwa RO dituntut enam tahun penjara, AW lima tahun penjara, UP empat tahun penjara, AF tiga tahun penjara, dan SSL dua tahun enam bulan penjara.
Selanjutnya, terdakwa USRS selaku konsultan pengawas dituntut empat tahun penjara, RS empat tahun penjara, PRH tiga tahun penjara, dan AH empat tahun penjara.
Adapun besaran denda yang dibebankan kepada para terdakwa berkisar antara Rp100 juta hingga Rp300 juta. Selain itu, tujuh terdakwa juga dibebani pembayaran uang pengganti dengan nilai terendah Rp155.594.710 dan tertinggi Rp1.766.039.739.
"Terhadap kegiatan pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp43.786.113.886,84, terdapat kerugian negara sebesar Rp6.063.017.452," tukas Yosep.






















