Tuesday, June 9, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Terungkap! Kronologi Tiga Santri Dibakar di Lombok Tengah, Satu Tewas dan Polisi Masih Buru Fakta Baru

Mistar.idSelasa, 9 Juni 2026 09.07
journalist-avatar-top
terungkap_kronologi_tiga_santri_dibakar_di_lombok_tengah_satu_tewas_dan_polisi_masih_buru_fakta_baru

Ilustrasi, Tiga Santri Dibakar di Lombok Tengah, Satu Tewas dan Polisi Masih Buru Fakta Baru. (foto:ferry/gemini/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kasus dugaan pembakaran tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya menjadi sorotan publik setelah video kondisi korban viral di media sosial.

Peristiwa yang terjadi pada November 2025 itu meninggalkan luka mendalam. Satu santri dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama dua bulan, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar serius.

Meski kasus ini telah menyita perhatian publik secara nasional, hingga kini polisi masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka.

Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Polres Lombok Tengah menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung. Aparat masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi sekitar delapan bulan lalu tersebut.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, mengatakan laporan resmi baru diterima pihak kepolisian pada 4 Juni 2026.

Karena korban maupun pihak yang diduga terlibat masih berstatus anak, penanganan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Penyelidikan masih berjalan dan saat ini kami fokus mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi," ujar Brata sebagaimana dikutip dari sejumlah laporan media.

Dengan demikian, hingga perkembangan terbaru, belum ada pihak yang diumumkan secara resmi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Bermula dari Laporan terhadap Senior Pesantren

Berdasarkan keterangan salah satu korban berinisial SAH (13), peristiwa itu diduga berawal dari laporan sejumlah santri terhadap seorang senior di lingkungan pondok pesantren.

Senior tersebut kemudian dipanggil oleh pimpinan pesantren untuk dimintai keterangan.

Namun setelah pemanggilan itu, korban mengaku mendapat ancaman dari senior yang merasa tidak terima karena dilaporkan.

Ancaman tersebut diduga berujung pada aksi pembakaran yang terjadi beberapa hari kemudian.

Kronologi Dugaan Pembakaran Tiga Santri

Korban menuturkan, sekitar tiga hari setelah ancaman dilontarkan, dirinya bersama dua santri lainnya dipanggil menuju sebuah ruangan kosong yang sudah tidak digunakan.

Menurut pengakuan korban, terduga pelaku telah membawa bahan bakar jenis bensin ke lokasi.

Setelah para korban berada di dalam ruangan, bensin diduga disiramkan sebelum api dinyalakan.

Kondisi ruangan yang dipenuhi material mudah terbakar seperti kayu dan kertas membuat kobaran api cepat membesar.

Korban juga mengaku kesulitan menyelamatkan diri karena pintu ruangan diduga terkunci dari luar.

Akibatnya, tiga santri mengalami luka bakar serius sebelum akhirnya berhasil dievakuasi.

Salah satu korban, SS (13), meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama kurang lebih dua bulan akibat luka bakar yang dideritanya.

Sementara dua korban lainnya berhasil selamat meski mengalami luka cukup berat.

Keluarga Korban yang Melapor ke Polisi

Kasus ini baru masuk ke ranah hukum setelah keluarga korban membuat laporan resmi ke Polres Lombok Tengah.

Nurul Hidayah, yang merupakan bibi salah satu korban, menyatakan keluarga memutuskan melapor karena menginginkan kejelasan terkait penyebab kejadian dan pihak yang harus bertanggung jawab.

Laporan tersebut diterima polisi pada 4 Juni 2026 dan langsung ditangani Unit PPA Polres Lombok Tengah.

Mengapa Kasus Ini Menjadi Sorotan?

Ada sejumlah fakta yang membuat kasus ini mendapat perhatian luas publik.

Pertama, peristiwa terjadi pada November 2025 tetapi baru mencuat setelah video korban viral pada Juni 2026.

Kedua, korban dan pihak yang diduga terlibat sama-sama masih berstatus anak sehingga penanganannya harus mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ketiga, dugaan motif yang muncul mengarah pada aksi balas dendam setelah adanya laporan terhadap seorang senior di lingkungan pesantren.

Jika terbukti dalam proses hukum, kasus ini tidak hanya menjadi perkara kekerasan terhadap anak, tetapi juga menunjukkan pentingnya pengawasan dan sistem perlindungan di lingkungan pendidikan berasrama.

Menanti Hasil Penyelidikan Polisi

Kasus dugaan pembakaran tiga santri di Lombok Tengah kini memasuki fase krusial. Dengan satu korban meninggal dunia dan dua korban lainnya mengalami luka berat, publik menantikan hasil penyelidikan aparat kepolisian.

Pertanyaan utama yang masih menunggu jawaban adalah siapa pihak yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut dan kapan polisi akan menetapkan tersangka.

Di tengah derasnya perhatian masyarakat, pengungkapan kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum sekaligus perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis asrama dan pesantren.

(berbagaisumber/ai/hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN