Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Tuntutan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan Rp826 Juta Ditunda Sepekan

Mistar.idKamis, 26 Februari 2026 pukul 18.15 WIB
sidang_tuntutan_korupsi_dana_bos_sman_16_medan_rp826_juta_ditunda_sepekan

Mantan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 16 Medan tahun anggaran 2022 hingga 2023 ditunda selama sepekan.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Reny Agustina selaku mantan Kepala SMAN 16 Medan, Elfran Alpanos S. Depari selaku mantan Bendahara SMAN 16 Medan, serta Azidin Muthoadi selaku penyedia barang dan jasa di SMAN 16 Medan.

Seyogianya mereka mendengarkan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/2/2026).

Namun, surat tuntutan batal dibacakan di persidangan dan ditunda hingga Kamis (5/3/2026) mendatang karena JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan belum merampungkan surat tuntutannya.

"Tunda, belum selesai (surat tuntutannya). Iya, ditunda seminggu," kata JPU Cindy Savitri Desano saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.

Untuk diketahui, Reny dkk didakwa melakukan korupsi dana BOS secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp826 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diuraikan jaksa, dalam kurun waktu 2022 hingga 2023, pihak SMAN 16 Medan menerima dana BOS sebesar Rp3 miliar. Rinciannya, pada 2022 sebesar Rp1.476.030.500 dan pada 2023 sebesar Rp1.525.600.000.

Para terdakwa dinilai bertanggung jawab dalam pengelolaan dana BOS di sekolah yang beralamat di Kecamatan Medan Marelan tersebut. Namun, dana tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN