Selidiki Dugaan Klaim Fiktif di Klinik BA, Kejaksaan Dairi Jadwal Ulang Pemeriksaan Kepala BPJS

Klinik BA Siempat Nempu Dairi. (Foto: Manru/Mistar).
Dairi, MISTAR.ID
Kepala BPJS Dairi belum bisa memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi guna memberikan keterangan terkait dugaan klaim fiktif Klinik BA Siempat Nempu.
Kepala Kejari Dairi, Bima Yudha, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, menyebutkan bahwa Kepala BPJS Dairi sedang mengikuti kegiatan yang tidak bisa ditunda.
Terkait itu, Gerry menyebut pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan sesuai permintaan pihak BPJS Dairi, dan rencananya Kepala BPJS Kesehatan akan hadir pada Kamis (22/1/2026).
"Pihak BPJS minta pemanggilan dijadwalkan ulang karena ada kegiatan pada hari yang sudah ditetapkan sebelumnya. Pemberitahuan dari BPJS sudah disampaikan," kata Gerry pada Selasa (20/1/2026).
Perlu diketahui, Kejari Dairi tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana BPJS Kesehatan melalui klaim fiktif di klinik berinisial BA di Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.
Dugaan klaim fiktif layanan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ini diduga terjadi dalam periode 2024 hingga 2025. Dugaan kerugian mencapai Rp400 juta
“Penyelidikan resmi dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejari Dairi,” ujar Gerry, seraya menunjukkan surat bernomor PRINT-01/L.2.20/Fd.1/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
Pihak Kejari mengaku prihatin karena fasilitas layanan kesehatan yang seharusnya melayani masyarakat justru diduga disalahgunakan. “Kami melihat ada indikasi fasilitas kesehatan dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan. Ini sangat memprihatinkan,” katanya.
PREVIOUS ARTICLE
Pelaku Pelemparan Mobil Box di Pantai Gemi Langkat Diringkus





















