Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Satu Tahun Berjalan, Guru PPPK di Medan yang Diduga Lakukan Penipuan Rp10 Miliar Belum Jadi Tersangka

Mistar.idRabu, 26 November 2025 pukul 14.41 WIB
satu_tahun_berjalan_guru_pppk_di_medan_yang_diduga_lakukan_penipuan_rp10_miliar_belum_jadi_tersangka

Pelapor Sri Lisnani bersama penasihat hukumnya saat ditemui di depan gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan. (Foto: Putra/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang guru PPPK di Medan berinisial FA sudah dilaporkan ke polisi satu tahun lalu terkait dugaan kasus penipuan sebesar Rp10 miliar. Meski begitu, korban bernama Sri Lisnani mengatakan pelaku belum juga ditangkap Polrestabes Medan.

Melalui kuasa hukumnya, Hendra Gunawan Hutabarat, Sri mendesak penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan agar segera menuntaskan kasus tersebut.

"Kasus dugaan penipuan tersebut sudah setahun lebih mengendap di Reskrim Polrestabes Medan dan sudah naik sidik (penyidikan). Namun, sampai sekarang terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka," ucap Hendra Gunawan Hutabarat, Rabu (26/11/2025).

Penyidik seharusnya sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan status terlapor FA. Namun, meski laporan itu telah naik ke tingkat penyidikan, penyidik tidak melakukan tahapan yang semestinya.

Dijelaskannya, laporan tersebut telah dilayangkap sejak 25 Oktober 2024 lalu dan naik ke sidik pada Maret 2025.

"Artinya gelar perkara harus dilaksanakan di tahapan yang seharusnya untuk menentukan kepastian hukum terhadap laporan tersebut. Apakah ini SP3 atau penetapan tersangka. Tapi sampai selasa (25/11/2025) penyidik belum juga melakukannya," tuturnya.

Saat pihak korban mendatangi penyidik, Selasa (25/11/2025), kliennya kembali di BAP. Dijelaskan Hendra, seolah-olah pemeriksaan itu seperti kembali ke tingkat penyelidikan. Tentunya, korban menolak pemeriksaan tersebut dan meminta dilakukan gelar perkara untuk menetapkan status terduga pelaku.

"Dalih mereka penyidiknya masih baru, menggantikan penyidik lama. Terang saja pemeriksaan itu kami tolak. Kami meminta segera dilakukan gelar perkara demi tercapainya kepastian hukum," ujarnya.

Hendra curiga penyitaan barang bukti yang sebelumnya dilakukan tidak sesuai dengan Pasal 38 KUHAP. Saat ini, korban telah melaporkan penyidik sebelumnya ke Propam Poldasu dan sekarang tinggal menunggu sidang kode etik.

"Kami sudah menyuarakan kasus ini ke semua pimpinan Polri dari daerah hingga pusat agar kasus ini segera diambil alih oleh Bareskrim Polri. Sebab penyidik diduga tidak objektif. Sebab klien kami, setelah naik sidik diundang untuk memberikan keterangan tambahan. Itu tidak sesuai dengan mekanisme yang ada sebab perkara ini telah naik ke sidik," tutur Hendra.

Hendra juga meminta kepada Tim Reformasi Polri agar memberikan atensi dan membantu masyarakat mendapat keadilan.

Kronologis penipuan

Penipuan yang dilakukan FA bermodus pengurusan kenaikan pangkat atau golongan. FA yang disebut-sebut merupakan anak mantan Pj Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan 2018-2019 tersebut telah meraup keuntungan Rp10 miliar.

Berdasarkan laporan Sri Lisnani yang tertuang dengan nomor LP/B/3003/X/2024/SPKT Polrestabes Medan tertanggal 25 Oktober 2024, aksi itu terjadi saat ia bertemu dengan YH, suami FA.

YH mengaku jika isterinya bisa membantu mengurus kenaikan golongan ASN di Pemko Medan.

"Saya dipertemukan YH dengan istrinya,” kata Sri Lisnani.

Saat berkomunikasi dengan FA, Sri diajaknya bekerja sama dalam proyek pengurusan tersebut. Ia meminta Sri menjadi pendana.

“Saya dimintanya jadi pendana. Dia janji akan memberi keuntungan 25 persen dari modal. Paling lama 30 hari sejak modal saya serahkan," tuturnya.

Setelah berkomunikasi panjang, Sri akhirnya bersedia dan menyerahkan uang secara bertahap sejak Maret 2023 hingga September 2024. Uang itu diserahkan dengan cara ditransfer ke tiga nomor rekening atas nama FA.

“Setelah mentransfer uang hingga Rp7 miliar, dia (FA) sempat beri uang ke saya. Katanya fee," lanjutnya.

Hingga beberapa hari kemudian FA mengatakan kepada Sri bahwa adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada November 2023 di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan.

“Dibilangnya ada OTT. Terus 6 Oktober 2023, dia memberikan Sembilan lembar kwitansi dan surat pernyataan yang ditandatanganinya dan suaminya. Isinya tentang titipan dana yang sudah diterimanya dan suami. Terus mereka berjanji akan mengembalikan dengan waktu yang berbeda. Tapi, nggak ada dibayarnya sesuai yang dituliskan di kwitansi itu," ujarnya.

Lanjut Sri, informasi OTT yang dikatakan FA ternyata tidak benar. Diduga, informasi itu merupakan akal-akalannya agar tidak ditagih soal uang modal yang telah diserahkan sebelumnya. Justru FA kembali meminta modal lagi agar proyek pengerjaan naik golongan kembali berjalan.

"Saat itu saya sudah ngeluarin uang Rp9 miliar. Terus, dia membujuk saya lagi mengeluarkan modal biar proyek itu cepat dibayar. Dia tetap menjanjikan keuntungan yang sama, 25 persen dari modal yang diberikan," katanya.

Sri kembali mentransfer uang sebesar Rp 1,4 miliar kepada FA. Pengiriman itu terjadi sejak Februari 2024 hingga September 2024.

Sejak saat itu, FA pun menghindar dari Sri. Bahkan Sri berulang kali mendatangi FA di tempat kerjanya dan menagih. Namun, usahanya sia-sia.

“Pada 15 September 2024 saya datangi dia ke tempat kerjanya untuk menagih modal saya, tapi dia selalu menghindar. Kalau ditagih dari WhatsApp, ada aja alasannya," ujarnya. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN