Sunday, July 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Satresnarkoba Polres Sergai Amankan 23 Pengedar dan Pemakai Sabu

Mistar.idMinggu, 24 Mei 2026 pukul 10.47 WIB
satresnarkoba_polres_sergai_amankan_23_pengedar_dan_pemakai_sabu

Kasat Narkoba AKP Erikson David didampingi Kasihumas AKP Bringin Jaya saat memaparkan pengungkapan kasus narkoba kepada wartawan. (Foto: Sarianto/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan 23 orang tersangka pengedar dan pemakai sabu dalam kurun waktu hampir dua pekan.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui delapan kali kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukum Polres Sergai. Dari penindakan itu, petugas turut mengamankan barang bukti sabu seberat 36,21 gram.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David didampingi Kasihumas AKP Bringin Jaya, Minggu (24/5/2026) mengatakan, dari 23 tersangka yang diamankan, salah satunya merupakan seorang wanita.

Menurut Erikson, pihaknya masih terus mendalami peran masing-masing tersangka karena memiliki keterlibatan berbeda-beda, mulai dari pemakai hingga bandar kecil. Ia juga menyebut terdapat residivis kasus kejahatan umum dalam penangkapan tersebut.

“Di sini banyak perannya yang telah kami amankan. Dalam mengungkap kasus ini ada beberapa sebagai pemakai dan ada juga sebagai bandar kecil. Jadi kami tetap memeriksa dan mendalami peran-perannya sehingga tidak hanya berhenti pada pemakai ataupun bandar kecil, tetapi juga jaringan di atasnya akan kami ungkap,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu yang diedarkan para tersangka diketahui dipasok dari luar wilayah Sergai melalui jalur darat.

“Ada beberapa jalur, awalnya dari Medan menuju Pantai Cermin melalui perbatasan Deli Serdang, kemudian ada juga jalur dari daerah Asahan menuju Sergai. Jadi kebanyakan memang melalui jalur darat,” ungkap Erikson.

Ia menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya masing-masing. Untuk pemakai dikenakan Pasal 127, sedangkan pengedar dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

“Kami khususnya Satresnarkoba terus berkomitmen memberantas narkotika jenis apa pun di wilayah hukum Sergai. Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen Kapolda Sumut, yakni katakan tidak pada narkoba, generasi hebat bebas narkoba,” tegasnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN