Pria di Labuhanbatu Ditangkap Polisi, Simpan Sabu 1,72 Gram di Kebun Sawit

MT tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan satnarkoba Polres Labuhanbatu. (foto:istimewa/mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial MT (42), warga Kelurahan Padang Matinggi, berhasil diamankan aparat kepolisian karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di area perkebunan kelapa sawit milik warga di Jalan Bypass Adam Malik, Kecamatan Bilah Barat, Rabu (4/2/2026) sore.
Penangkapan dilakukan personel kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi perkebunan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MT saat berada di kebun sawit, ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Herdianto.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di lantai pondok yang tertutupi terpal, tepat di bawah kaki tersangka, dengan berat 1,72 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Herdianto menyampaikan bahwa pelaku langsung dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang haram tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER






















