Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria 24 Tahun di Batu Bara Ditangkap Polisi, Terlibat Pencurian Sepeda Motor CRF

Mistar.idSenin, 2 Februari 2026 pukul 14.58 WIB
pria_24_tahun_di_batu_bara_ditangkap_polisi_terlibat_pencurian_sepeda_motor_crf

Terduga pelaku pencurian inisial TRS mendekam di sel tahanan Polsek Indra Pura. (foto:Humas Polres/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial TRS, 24 tahun, warga Dusun IX Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, ditangkap Unit Reskrim Polsek Indra Pura atas dugaan melakukan pencurian sepeda motor.

Penangkapan tersebut diungkapkan Kapolsek Indra Pura AKP Rahmad R Hutagaol melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P Tamba, Senin (2/2/2026).

Disebutkan Tamba, penangkapan terhadap TRS merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian sepeda motor di kediaman Mahar Laila Rambe, di Dusun XVI PKS Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Masih menurut Tamba, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari seorang tersangka atas nama Fajar yang telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi dalam perkara pidana lain.

Atas koordinasi Polsek Indra Pura dengan Satreskrim Polres Tebing Tinggi, diketahui Fajar dan TRS diduga bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan, yakni mencuri satu unit sepeda motor CRF milik Mahar Laila Rambe.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Indra Pura akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku TRS pada Minggu (1/2/2026) di Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Tanpa membuang waktu, Kanit Reskrim Polsek Indra Pura Ipda Evan Hutabarat langsung memimpin penyelidikan dan penangkapan.

“Terduga pelaku ditangkap dari salah satu warung di Jalan Turi, Kelurahan Indra Sakti. Saat ini TRS sedang menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum dan mengungkap penadah sepeda motor yang dicuri,” ujarnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN