Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Binjai Barat Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Mistar.idJumat, 20 Februari 2026 16.19
journalist-avatar-top
BD
polsek_binjai_barat_tangkap_dua_pelaku_penggelapan_sepeda_motor

Kedua pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan di Polsek Binjai Barat. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Personel Polsek Binjai Barat berhasil mengamankan dua pria berinisial AQ alias Angga, 17 tahun dan HFF alias Haris, 21 tahun atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario pelat BK 3290 RC.

Kasus tersebut terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Kedua pelaku mendatangi rumah M Arifin, 71 tahun di Jalan Durian Lingkungan VIo-VI, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Kepada korban, pelaku meminta izin meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengambil gaji. Untuk meyakinkan, M Arifin terlebih dahulu menghubungi pemilik sepeda motor, Afsah, 52 tahun, melalui telepon.

Setelah mendapatkan persetujuan, sepeda motor tersebut kemudian diserahkan kepada kedua pelaku. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Barat.

Kapolsek Binjai Barat, AKP Sulthoni mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa kedua pelaku berada di rumahnya di Jalan Durian, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, kemudian tim berangkat dan langsung menangkap keduanya tanpa perlawanan,” ujar AKP Sulthoni, Jumat (20/2/2026).

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diboyong ke Mapolsek Binjai Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 486 dan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN