Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Serdang Bedagai Diamankan Polisi

journalist-avatar-top
By
Tuesday, January 14, 2025 18:44
206
dua_pelaku_penggelapan_sepeda_motor_di_serdang_bedagai_diamankan_polisi

Salah satu pelaku saat diamankan di Mapolsek Firdaus. (f:ist/mistar)

Indocafe

Sergai, MISTAR.ID

Joko Samudro alias Joko (38), warga Dusun XVI, Kampung Samben, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dan Dewiana alias D (42), warga Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak Riau, berhasil diamankan oleh tim opsnal Reskrim Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai, Polda Sumut.

Keduanya ditangkap di sebuah kafe bernama Tiga Roda di Dusun XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban, pada Senin (13/1/25).

Pelaku diduga melakukan penggelapan sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4120 NAI milik Judius (64), seorang petani asal Dusun XII Kebun Sayur, Desa Sei Bamban. Selain motor, korban juga kehilangan satu unit ponsel OPPO hitam, satu lembar KTP, dan satu pasang baju kemeja yang disimpan di bawah jok motornya.

Kasihumas Polres Sergai, Ipda Dhyka Napitupulu, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat (4/10/24) sekitar pukul 10.00 WIB di depan kantor Desa Bamban Estate.

Pelaku Dewiana, yang dikenal oleh korban, meminjam sepeda motor dengan alasan ingin mengisi pulsa ponsel. Namun, setelah membawa motor tersebut, Dewiana tidak kembali.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 dan melaporkan kasus ini ke Polsek Firdaus," ujar Ipda Dhyka Napitupulu.

Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Firdaus yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Hendri Ika Panduwinatan melakukan penyelidikan.

Pelaku Dewiana berhasil diamankan terlebih dahulu. Berdasarkan hasil interogasi, Dewiana mengaku menjual sepeda motor tersebut bersama Joko Samudro kepada seorang pria bernama Penyok seharga Rp5.000.000. Dari hasil penjualan, Joko hanya mendapatkan imbalan Rp70.000.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Firdaus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka Joko Samudro dijerat dengan Pasal 480 ayat 2 KUHP, sedangkan Dewiana disangkakan dengan Pasal 372 subsider 378 KUHP.

Kini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Firdaus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kasus ini untuk menangkap pihak lain yang terlibat, termasuk penadah sepeda motor tersebut. (damanik/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES