Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polresta Deli Serdang Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Penikaman di Namorambe

Mistar.idSelasa, 17 Februari 2026 pukul 15.43 WIB
polresta_deli_serdang_tetapkan_dua_tersangka_dalam_kasus_penikaman_di_namorambe_

M Adil Tarigan didampingi kuasa hukumnya, Immanuel Cholia di Polresta Deli Serdang. (foto: sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Keluarga almarhum Aman Tarigan, 41 tahun, korban penikaman di sebuah warung Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, 31 Januari 2025, mengaku belum memperoleh kejelasan terkait jumlah tersangka dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan abang kandung korban, M Adil Tarigan, 44 tahun, didampingi kuasa hukumnya, Immanuel Cholia MH, kepada wartawan di Polresta Deli Serdang, Senin (16/2/2026) sore.

Menurut M Adil, meski sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang, keluarga belum mengetahui secara pasti berapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Kami hanya mendengar dari masyarakat bahwa ada dua orang yang ditahan dan satu orang tidak ditahan. Untuk memastikan hal itu, kami datang ke Polresta Deli Serdang, namun belum ada pihak yang dapat kami temui untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.

Keluarga korban juga telah mengajukan dua saksi tambahan yang diperiksa penyidik pada hari yang sama. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, kata M Adil, terlihat tiga orang mendatangi warung untuk menemui korban.

Namun, aksi penikaman disebut tidak terekam secara jelas karena terhalang spanduk di sekitar warung. “Ada masyarakat yang bercerita dua pelaku sudah ditahan dan satu lagi dilepas. Kami bingung harus bertanya ke mana untuk memastikan siapa saja yang sudah ditahan,” katanya.

Kuasa hukum keluarga korban, Immanuel Cholia, menyatakan pihaknya akan menyurati Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, serta Bidang Propam Polda Sumatera Utara guna meminta pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.

“Kami berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP Marvel Stefanus melalui Kanit Pidum, Iptu Binnes Saragih menyampaikan penyidik telah menetapkan dua tersangka yang merupakan abang beradik, masing-masing berinisial RIP dan FIP.

“Untuk BP yang merupakan ayah kandung kedua tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara belum ditemukan keterlibatan,” kata Binnes.

Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN