Deli Serdang, MISTAR.ID
Polsek Namorambe Jajaran Polresta Deli Serdang akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi kasus penganiayaan yang dialami Wahyu Kusbandoro (42).
Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang ditandatangani Ķapolsek Namorambe AKP Ringgas Lubis tertanggal 20 Desember 2024 yang diterima korban.
Dalam surat bernomor B/52/XII/Res 1.6/2024 disebutkan bahwa polisi akan memanggil dan wawancara terhadap saksi-saksi.
Baca juga:Warga Namorambe Dianiaya Tetangganya
“SP2HP dari Polsek telah kami terima beberapa hari lalu,”bilang Wahyu saat dikonfirmasi pada Jumat (27/12/24).
Diberitakan sebelumnya, Wahyu Kusbandoro menjadi korban pemukulan tetangganya di Komplek Perumahan Griya Mandiri Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (14/12/24) malam.
Kasus pemukulan tersebut kemudian dilapor korban ke Polsek Namorambe pada Minggu (15/12/24).(sembiring/hm17)