Polres Tanjungbalai Tangkap Pemilik 1 Kg Sabu

S, 36 tahun, ditangkap Polres Tanjungbalai karena kepemilikan sabu 1 kg. (f: ist/mistar)
Tanjungbalai, MISTAR.ID
Sabu seberat 1 kilogram (kg) disita Polres Tanjungbalai dari seorang pria berinisial S, 36 tahun, di Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Senin (26/5/ 2025).
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan sabu diperoleh S dari dua orang berinisial UN dan ANS.
“Setelah melakukan pengembangan, tersangka mengakui sabu diperoleh dari dua orang yang saat ini masih buron,” ucap Ahmad, Rabu (28/5/2025).
Masih kata Ahmad, penangkapan S diketahui dari informasi masyarakat.
"Kami menindaklanjuti informasi masyarakat menggunakan teknik penyamaran," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti lain, yakni satu unit handphone dan plastik warna gold merek Guanyinwang.
"Tidak ada ruang bagi pelaku dan pengguna narkotika. Ini musuh bersama," katanya.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Tanjungbalai dan akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (saufi/hm20)