Polres Siantar Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Dua Diantaranya Residivis

Ketiga pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Pematangsiantar/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satres Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika, sekaligus menangkap tiga orang dari lokasi berbeda. Ketiganya adalah DS, 39 tahun, warga Jalan Langkat II, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, RT, 45 tahun, warga Jalan Lingga, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, serta MRA, 26 tahun, warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau, Kota Duri, Provinsi Riau.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. "Ketiga tersangka yang diamankan saat ini sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Sabtu (24/1/2026).
Tersangka DS ditangkap saat sedang berdiri di pinggir jalan, kemudian ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone dari kantong depan, dan uang sebesar Rp40.000 dari tangan sebelah kirinya.
DS juga mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Perumahan Menutur Indah Residen II, Jalan Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun.
Petugas lalu membawa DS ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Petugas kembali menemukan 1 buah kotak redoxso warna hitam di dalamnya 11 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,41 gram diatas meja dalam kamar.
Selanjutnya tersangka RT ditangkap di pinggir Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar. RT ditemukan menyimpan barang bukti berupa 1 buah plastik kresek warna putih di atas tanah yang dijatuhkan dengan tangan kiri berisi 13 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,50 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong.
"Sementara dari kantong celana belakang sebelah kirinya ditemukan uang Rp350.000 yang merupakan uang hasil penjualan sabu," ucapnya.
Irwanta menambahkan kalau tersangka MRA diringkus di depan rumah makan burung Goreng, Jalan Medan Km 4,5, Kota Pematangsiantar.
Dari pelaku MRA ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok yang berisikan 1 buah paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,42 gram di balut tisu diatas aspal yang dimana sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kanan, kemudian 1 unit handpone dari kantong depan sebelah kiri.
Ketiga pelaku kini sudah ditahan dan dipersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



















