Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Siantar Tangkap Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba, 421 Paket Sabu Diamankan

Mistar.idSenin, 24 November 2025 pukul 13.19 WIB
polres_siantar_tangkap_sepasang_kekasih_pengedar_narkoba_421_paket_sabu_diamankan

Polres Pematangsiantar menggelar konferensi pers penangkapan sepasang kekasih pengedar sabu. (foto: gideon/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polres Pematangsiantar menangkap sepasang kekasih di sebuah kontrakan Jalan Anggrek Raya III, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (21/11/2025). Mereka adalah Fernando Erwinto Pardede alias Gojo dan Fera Simorangkir.

Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono dalam konferensi pers yang digelar, Senin (24/11/2025), menyebut pengungkapan dilakukan dengan penyamaran. Awalnya petugas yang menyamar berkomunikasi dengan Fera Simorangkir.

Kemudian kesepakatan dilakukan, dan petugas langsung mengammankan Fera dan kekasihnya, Gojo di rumah kontrakan tersebut. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket plastik klip berisi sabu, satu tas warna hitam berisi 404 paket sabu.

"Kemudian satu timbangan digital, satu kotak rokok berisi 10 paket sabu, serta 6 paket sabu yang sudah dikemas di dalam plastik klip," kata Budiono.

Usai mengamankan sepasang kekasih dan barang bukti, polisi membawa mereka ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat ini Polisi masih mengejar dua orang yang juga penghuni kontrakan. Dua orang yang masih dirahasiakan identitasnya itu diduga kuat ikut terlibat dalam jaringan para tersangka.

"Dua orang tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Budiono. (hm24)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN