Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tangkap Warga Mekar Sawit dengan Tiga Paket Sabu di Rumahnya

Mistar.idSenin, 22 Desember 2025 09.58
EH
EJ
polisi_tangkap_warga_mekar_sawit_dengan_tiga_paket_sabu_di_rumahnya

Polisi tangkap warga asal Desa Mekar Sawit berinisial LC, 45 tahun, karena memiliki sabu di rumahnya. (Foto: Dok. Polsek Padang Tualang/Mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Personel Polsek Padang Tualang menangkap pria berinisial LC, 45 tahun, warga Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, yang diduga memiliki sabu-sabu di rumahnya, Jumat (19/12/2025).

Kapolsek Padang Tualang, Iptu Bayu Mahardika menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang membawa dan menguasai narkotika di Dusun I Pondok XIII Desa Mekar Sawit.

“Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria di teras rumah yang diketahui bernama LC. Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat bruto 1,13 gram, 1 pipet plastik berbentuk sekop, uang tunai sebesar Rp250.000 diduga hasil penjualan,” ujar Iptu Bayu, Senin (22/12/2025).

Kepada petugas, LC mengakui barang bukti itu adalah miliknya. Sebagian untuk digunakan sendiri dan sebagian akan dijual kembali.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Tualang dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolsek Padang Tualang mengingatkan masyarakat agar menggunakan Call Center Darurat 110 dalam melaporkan kejadian darurat, termasuk kejahatan, kecelakaan, kebakaran, atau gangguan kamtibmas. Nomor 110 dapat dihubungi 24 jam sehari dan bersifat gratis. (Endang)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN