Diduga Terlibat Penganiayaan, Betmen Masuk DPO Polisi di Langkat

Rekan Betmen saat berada di kantor polisi. (foto: Polsek Salapian/Mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial EPB alias Betmen ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap warga FA di sebuah warung di Simpang Glugur, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Saat ini, Betmen telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Kepastian ini disampaikan Kanit Reskrim Polsek Salapian, Iptu Bujur H Sianturi, Minggu (21/12/2025) siang. Ia menjelaskan pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Kami menghimbau kepada tersangka Betmen untuk segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Sementara itu, polisi telah berhasil menangkap rekan Betmen yang diduga turut melakukan penganiayaan, berinisial AE alias Dedek. Pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Salapian.
“Tersangka AE alias Dedek sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Mapolsek Salapian,” katanya. (hm24)
BERITA TERPOPULER























