Polisi Tangkap Pria di Langkat, Sabu 5,24 Gram Dibuang Saat Kabur

Pelaku kepemilikan sabu-sabu berinisial AKS saat diamankan. (foto:istimewa/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial AKS (25), warga Dusun II Tanjung Beringin, Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Hal itu dibenarkan oleh Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026) siang. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan usai menerima laporan dari masyarakat.
“Tim bergerak cepat menuju lokasi yang dicurigai, yakni di sekitar sebuah rumah kosong. Setelah melakukan pengintaian, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi berada di lokasi tersebut,” ujarnya.
Saat hendak diamankan, pria tersebut sempat mencoba melarikan diri. Namun, upaya itu berhasil digagalkan petugas yang sigap melakukan pengejaran.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,24 gram yang dibungkus plastik asoi warna biru.
“Barang bukti tersebut ditemukan di bawah jembatan, setelah sebelumnya dibuang oleh terduga pelaku saat berusaha kabur. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Android,” katanya.
Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan nama Ijol, yang kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tuturnya. (hm27)















