Thursday, May 22, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Medan, Salah Satunya Residivis Kasus Sabu

journalist-avatar-top
Kamis, 22 Mei 2025 09.35
polisi_tangkap_dua_pengedar_narkoba_di_medan_salah_satunya_residivis_kasus_sabu

Kedua tersangka menunjukkan barang bukti di Polrestabes Medan. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dua pria pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di lokasi berbeda. Keduanya diketahui merupakan residivis, salah satunya pernah dipenjara dalam kasus serupa.

Identitas kedua tersangka yang ditangkap adalah Dicky Yudha Darma (30), warga Jalan Veteran Pasar V, Desa Helvetia, dan Zulfikar Ronggolawi (56), warga Jalan Kemuning, Desa Purwodadi.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Ia menyebut tersangka Dicky ditangkap dengan barang bukti 5,06 gram sabu.

"Saat kita tangkap, tersangka ini kedapatan mau menjual narkoba. Lokasinya tidak jauh dari rumahnya," katanya, Kamis (22/5/2025).

Dicky mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial J di kawasan Jalan Veteran, Simpang KFC, dengan harga Rp 1 juta.

"Sabu itu kemudian dijadikan paket-paket kecil dan hendak diecer. Dan ini sudah berjalan selama dua bulan," tutur Thommy.

Dari catatan kepolisian, Dicky sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun atas kasus narkotika pada tahun 2022.

Sementara itu, di lokasi terpisah, Zulfikar ditangkap dalam operasi penyamaran yang dilakukan polisi sebagai pembeli.

Saat dilakukan penangkapan itu, Zulfikar sempat membuang sebuah ember cat yang berisikan barang bukti sabu. Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di kediamannya dan kembali menemukan ganja kering.

"Untuk barang butki daun ganja didapat dari rumah tersangka. Ia mengaku daun ganja kering ini tidak dijual dan hanya dikonsumsinya sendiri," ucapnya. (putra/hm27)

REPORTER: