Tuesday, May 20, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Masyarakat Karo Apresiasi Penangkapan Pengedar Sabu, Namun Soroti Barang Bukti

journalist-avatar-top
Senin, 19 Mei 2025 20.38
masyarakat_karo_apresiasi_penangkapan_pengedar_sabu_namun_soroti_barang_bukti

Ilustrasi. (f: ist/mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Masyarakat 'Bumi Turang', Kabupaten Karo, menyambut baik upaya pemberantasan narkotika jenis sabu yang gencar dilakukan oleh jajaran Polres Tanah Karo. Dalam sepekan terakhir, Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan sejumlah pengedar sabu dari berbagai kecamatan di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polres Tanah Karo dalam memerangi peredaran sabu. Namun, muncul sejumlah pertanyaan dari masyarakat terkait barang bukti yang diamankan,” ujar Alex Ginting, didampingi Rama Tarigan, warga Kabanjahe, saat ditemui di salah satu warung kopi di Kabanjahe, Senin (19/5/2025).

Menurut Alex, dalam beberapa kasus penangkapan, jumlah plastik klip kosong yang ditemukan sering kali lebih banyak dibandingkan jumlah sabu itu sendiri. Ia juga menyoroti jumlah uang tunai yang disita dari tersangka, yang menurutnya tidak sebanding dengan peran para tersangka sebagai pengedar.

“Uang tunai yang diamankan seringkali hanya berkisar Rp160 ribu hingga di bawah Rp500 ribu. Bahkan sering hanya Rp300 ribu. Sementara tersangka biasanya lebih dari satu orang. Kami sebagai masyarakat awam merasa ada kejanggalan dalam perbandingan antara jumlah barang bukti sabu, uang tunai, dan plastik klip yang ditemukan,” katanya.

Rama Tarigan menambahkan, masyarakat berharap agar pemberantasan narkoba dilakukan secara menyeluruh dan transparan, agar benar-benar menekan peredaran narkoba di Tanah Karo.

Sementara itu, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menyampaikan pihaknya terus berkomitmen memberantas narkoba dan penyakit masyarakat lainnya. Salah satu upaya terbaru dilakukan pada Sabtu (17/5/2025), di mana dua pria NKS, 28 tahun, dan JHK, 33 tahun, diamankan saat berada di sebuah perladangan Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe.

"Dari tas sandang milik NKS, ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Setelah dilakukan pengembangan ke tempat kontrakan tersangka, ditemukan lagi dua paket sabu tambahan serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Eko, Senin (19/5/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga paket sabu seberat total 4,29 gram, 10 ball plastik klip kosong, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp160 ribu.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Tanah Karo dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. (abay/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN