Friday, July 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online di Apartemen Medan, 19 Tersangka Diamankan

Mistar.idKamis, 26 Maret 2026 pukul 13.32 WIB
polda_sumut_bongkar_jaringan_judi_online_di_apartemen_medan_19_tersangka_diamankan

Konferensi pers pengungkapan kasus Perjudian online di Polda Sumut (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar jaringan judi online di apartemen Kota Medan dengan mengamankan 19 orang tersangka.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, menyatakan, “Ada 19 orang yang kita amankan dari dua lokasi apartemen di Kota Medan.”

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas judi online di dua lokasi tersebut. Tim penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan apartemen tempat para pelaku menjalankan aksinya.

“Peran para pelaku beragam, ada yang sebagai leader, perekrut, pengarah, dan beberapa peran lainnya,” jelas Bayu, didampingi Wadir Siber AKBP Victor Ziliwu, Kamis (26/3/2026) di Aula Tribrata Polda Sumut.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perjudian lainnya dan memastikan pelaku dijatuhi sanksi sesuai hukum yang berlaku.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN