Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Sumut Amankan 6 Kg Sabu dari Komplek River Valley Resort Home

Mistar.idSelasa, 17 Februari 2026 pukul 20.22 WIB
polda_sumut_amankan_6_kg_sabu_dari_komplek_river_valley_resort_home_

Zulhamudin saat diinterogasi petugas di lokasi penangkapan. (foto: Polda Sumut/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Selain mengungkap jaringan narkoba di Labuhanbatu, Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga menggerebek sebuh rumah di Jalan Bunga Rampe IV, Desa Jati Kesuma, Namorambe, tepatnya di Komplek River Valley Resort Home, Kamis (12/2/2026).

Dari rumah itu, petugas mendapati barang bukti sabu seberat 6 Kg dan mengamankan seorang pria bernama Zulhamudin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan itu dilakukan atas informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan profiling terhadap terduga pelaku.

"Kita mendobrak rumah disaksikan kepala dusun setempat. Di dalam kita temukan Zulhamudin dan barang bukti sabu yang dibungkus kemasan teh Cina merek Guan Yin Wang warna hijau," ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Saat diinterogasi, Zulhamudin mengaku jika barang haram itu merupakan milik A. Setiap distribusi, ia menunggu perintah A. Ia mengaku mendapat upah Rp4 juta per kilogramnya jika berhasil diantarkan.

"Saat kita mencoba menghubungi nomor telepon yang disebutkan, nomor tersebut sudah tidak aktif," katanya.

Atas temuan itu, petugas memboyong Zulhamudin beserta barang bukti ke Polda Sumut. Petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu A yang diduga kuat merupakan bandar besarnya.

"A kita duga sebagai pengendali jaringan ini. Kita masih mengembangkan ini untuk menangkap A," ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN