Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengedar 5,63 Sabu di Timbang Langkat Binjai Ditangkap

Mistar.idMinggu, 15 Februari 2026 pukul 17.16 WIB
pengedar_563_sabu_di_timbang_langkat_binjai_ditangkap_

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Binjai/Mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap pria pengedar sabu berinisial T, 27 tahun. Pelaku ditangkap di Jalan Pimpong, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Binjai Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat memantau di Jalan Pimpong, petugas mendapati seorang pria sedang duduk di atas sepeda motor dengan mesin dalam keadaan menyala di lokasi yang relatif sepi.

Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas berupaya menghampiri untuk melakukan pemeriksaan. Sebelum sempat ditegur, pria tersebut langsung tancap gas dan berusaha melarikan diri.

Berkat gerak cepat petugas, tersangka berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi. Dari hasil pemeriksaan, T merupakan warga Jalan Binjai, Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.

"Dari hasil penangkapan kami berhasil menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 5,63 gram yang dibungkus plastik klip transparan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN