Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Nelayan di Belawan Dituntut 11 Tahun Penjara Usai Bunuh Lawan Tawuran dengan Anak Panah

Mistar.idSenin, 8 Desember 2025 pukul 17.39 WIB
nelayan_di_belawan_dituntut_11_tahun_penjara_usai_bunuh_lawan_tawuran_dengan_anak_panah

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ismail alias Is alias Bacok di PN Medan yang diikuti terdakwa secara virtual. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ismail alias Is alias Bacok, seorang nelayan asal Lorong Masjid, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena membunuh lawan tawuran, Mhd. Rizki Panjaitan, menggunakan anak panah.

Tuntutan ini dibacakan JPU di Kejaksaan Negeri Belawan melalui sidang virtual di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/12/2025).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismail alias Is alias Bacok dengan pidana penjara selama 11 tahun," ujar JPU Bastian Sihombing.

Jaksa menilai perbuatan Bacok telah memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Mendengar tuntutan, Bacok memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Joko Widodo. Hakim kemudian memberi kesempatan kepada penasihat hukum Bacok untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (15/12/2025) mendatang.

Kasus ini bermula pada 2022 ketika terjadi tawuran antara kubu Bacok dan Rizki hingga keduanya dikenal sebagai panglima tawuran. Pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Rizki mendatangi Bacok di Lorong Masjid, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, untuk membuat keributan.

Saat itu, Bacok bersama Agus Salim alias Salim, Reifansyah alias Revan, Rizan, dan Asrul yang masing-masing telah masuk daftar pencarian orang (DPO), berniat menghabisi Rizki. Mereka mengambil anak panah dan ketapelnya yang sebelumnya sudah dirakit.

Bacok dkk kemudian mendatangi Lorong Proyek Lingkungan III, Kelurahan Bagan Deli, tepat di depan pemakaman umum, dan bertemu Rizki. Rizki dikejar dan dipanah hingga anak panah menancap di mata sebelah kiri, membuatnya terjatuh dan tak sadarkan diri. Meski sempat ditolong teman-temannya, nyawa Rizki tidak tertolong. Bacok dkk melarikan diri.

Beberapa bulan kemudian, polisi dari Polres Pelabuhan Belawan menangkap Bacok pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Lorong Sekolah II, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

Saat penangkapan, Bacok melawan dengan menolak anggota kepolisian hingga terjatuh, menyebabkan kepala salah satu polisi mengalami luka robek. Bacok akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN