Miliki Sabu dan Ekstasi, Warga Bahorok Ditangkap Polisi

Tersangka dan barang bukti saat berada di Mapolsek Bahorok. (Foto: Dokumentasi Humas Polres Langkat)
Langkat, MISTAR.ID
Polsek Bahorok Polres Langkat menangkap NH, 35 tahun, warga Desa Timbang Lawan, Kecamatan Bahorok, karena memiliki sabu dan ekstasi pada Kamis (11/12/2025).
NH ditangkap di Simpang Tiga Tugu, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok.
Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa satu plastik bening berisi sabu dan satu butir pil ekstasi warna pink.
"Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang membawa narkotika," ujar Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang, Jumat (12/12/2025).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pria seperti yang dilaporkan.
"Saat diinterogasi, pria tersebut mengakui barang haram itu adalah miliknya," kata AKP Tunggul.
Tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengapresiasi warga yang memberikan informasi kepada petugas.
"Setiap informasi sangat berarti bagi kami untuk memberantas peredaran narkoba," kata Kapolres. (hm25)






















