Melawan Saat Ditangkap, Dua Maling Motor di Binjai Ditembak Polisi

Kedua pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: istimewa/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Tim Ops Satreskrim Polres Binjai terpaksa harus melumpuhkan dua pelaku pencurian sepeda motor dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat hendak diringkus. Kedua pelaku masing-masing berinisial DS dan YP, 25 tahun, warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, mengatakan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur demi menjaga keselamatan masyarakat dan anggota di lapangan.
"Saat akan ditangkap, keduanya mencoba melawan sehingga petugas mengambil langkah tegas untuk mengendalikan situasi," ujarnya, Minggu (1/2/2026).
Mirzal menyebut, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi, sepasang sepatu, dan satu celana panjang.
"Barang bukti tersebut kini diamankan untuk keperluan penyidikan," katanya.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan seorang pekerja kafe yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di halaman kafe pada 23 Januari 2026.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan telah dibawa ke Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.
PREVIOUS ARTICLE
Polres Binjai Gagalkan Penyeludupan 2.659 Liter BBM Ilegal





















