Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mantan Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Jalan

Mistar.idRabu, 1 April 2026 pukul 17.49 WIB
mantan_kadis_pupr_sumut_divonis_55_tahun_penjara_kasus_suap_proyek_jalan

Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kanan), saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Mardison, Ketua PN Medan, didampingi As'ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum sebagai hakim anggota, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (1/4/2026) sore.

Hakim menyatakan perbuatan Topan terbukti bersalah melakukan korupsi berupa penerimaan suap proyek jalan di Sumut tahun 2025 senilai Rp50 juta, sesuai dakwaan alternatif pertama.

Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5,5 tahun," ucap Mardison saat membacakan amar putusan di hadapan Topan.

Hakim juga menghukum Topan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 80 hari penjara jika denda tidak mampu dibayarkan. Selain itu, Topan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp50 juta.

"Apabila UP tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar Mardison.

Jika setelah penyitaan dan pelelangan harta benda Topan tidak mencukupi untuk menutupi UP, Topan akan dihukum subsider satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.

Hakim menambahkan, perbuatan Topan telah menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat Sumut terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, menghambat pembangunan infrastruktur, dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Topan juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Dalam hal keadaan meringankan, hakim mencatat bahwa Topan belum pernah dipenjara dan merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, terdakwa Rasuli mengakui perbuatannya, menyesali, dan telah mengembalikan kerugian negara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Topan 5,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta membayar UP sebesar Rp50 juta paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Namun, jika setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan ternyata harta benda Topan tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka Topan harus dihukum setahun penjara.

Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa yang dibacakan JPU KPK pada persidangan, Kamis (5/3/2026) lalu. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN