Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

MA Tolak PK Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Vonis 2,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Mistar.idRabu, 14 Januari 2026 11.45
journalist-avatar-top
DI
ma_tolak_pk_eks_direktur_pdam_tirtasari_binjai_vonis_25_tahun_penjara_tetap_berlaku

Eks Direktur PDAM Tirtasari Kota Binjai, Taufiq, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) eks Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, Taufiq, terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal di PDAM Tirtasari tahun anggaran 2018–2020. Dengan demikian, vonis 2,5 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya tetap berlaku terhadap Taufiq.

“Amar putusan PK, menolak permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Taufiq tersebut. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” ucap Ketua Majelis Hakim PK, Jupriyadi, dalam putusan PK Nomor 3316 PK/Pid.Sus/2025 yang dilihat Mistar, Rabu (14/1/2026).

Taufiq tidak hanya divonis 2,5 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan juga menghukum Taufiq membayar denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai M. Nazir juga membebankan Taufiq membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp53 juta.

Apabila UP tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Namun, jika Taufiq tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Pria berusia 56 tahun itu dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, diketahui bukan hanya Taufiq yang diadili. Ada juga dua terdakwa lainnya, yakni Farida Hanum selaku mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai dan Rudi Sahputra selaku Direktur CV Taufan sebagai rekanan.

Keduanya dijatuhi hukuman lebih ringan dibandingkan Taufiq. Pengadilan Tipikor pada PN Medan menghukum Farida dan Rudi masing-masing satu tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Selain itu, keduanya juga dihukum membayar UP oleh majelis hakim. Farida senilai Rp19 juta dan Rudi Rp133 juta. UP tersebut telah dibayarkan para terdakwa kepada negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU), Farida, maupun Rudi tidak menempuh upaya hukum lanjutan. Dengan demikian, vonis Pengadilan Tipikor pada PN Medan telah berkekuatan hukum tetap terhadap keduanya.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Taufiq tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp700 juta subsider satu tahun penjara.

Sementara itu, Farida dan Rudi dituntut masing-masing satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Keduanya juga dituntut membayar UP, yakni Farida sebesar Rp50 juta dan Rudi senilai Rp123 juta. UP tersebut telah dibayarkan keduanya kepada negara melalui Kejari Binjai.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN