Monday, July 13, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

LKHK Minta Ribuan Ha Lahan Perkebunan Sawit PT CSIL di Asahan Dikembalikan Jadi Kawasan Hutan

Mistar.idMinggu, 24 Mei 2026 pukul 17.57 WIB
lkhk_minta_ribuan_ha_lahan_perkebunan_sawit_pt_csil_di_asahan_dikembalikan_jadi_kawasan_hutan_

Ketua LKLH Kabupaten Asahan, Mangihut Tua Simamora. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan terkait pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektare di Kabupaten Asahan memicu perhatian publik.

Lahan di Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, yang sebelumnya dilepas untuk kepentingan perkebunan sawit PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL), kini disebut kembali bermasalah secara hukum.

Pembatalan itu berkaitan dengan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573/MENHUT-II/2009 yang sebelumnya menjadi dasar pelepasan kawasan hutan untuk perusahaan perkebunan tersebut.

Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kabupaten Asahan, Mangihut Tua Simamora, mengatakan putusan tersebut merupakan hasil perjuangan hukum panjang masyarakat Desa Perbangunan yang dimulai sejak gugatan di PTUN Jakarta pada 2012.

Menurutnya, perkara itu sempat ditolak di tingkat pertama. Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta kemudian membatalkan putusan sebelumnya karena menemukan adanya kesalahan dasar hukum dalam penerbitan SK pelepasan kawasan hutan tersebut.

“Majelis hakim menilai ada penggunaan aturan yang tidak tepat. SK tahun 2009 justru dibenarkan menggunakan regulasi tahun 2010,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).

Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 128 K/TUN/2014 dan diperkuat lagi lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 126 PK/TUN/2015 yang diputus pada 14 Desember 2015.

Mangihut menilai dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tersebut, maka status pelepasan kawasan hutan dianggap tidak lagi sah.

Dengan putusan (inkracht) ini, SK pelepasan kawasan hutan batal demi hukum. "Karena itu, kita meminta Pemerintah agar lahan dikembalikan berstatus sebagai Kawasan Hutan di bawah kewenangan KLHK," katanya.

Ia juga menyebut izin turunan seperti Hak Guna Usaha (HGU) berpotensi ikut terdampak secara hukum apabila dasar pelepasan kawasan hutannya dibatalkan.

“Perizinan turunan seperti HGU menjadi cacat hukum, dan perusahaan dapat dituntut atas tuduhan kriminal kehutanan karena dianggap tidak lagi memiliki hak legal untuk menduduki lahan tersebut,” ucapnya.

Respons PT CSI

Penasihat hukum PT Citra Sawit Inti Lestari, Tri Purnowidodo memiliki pandangan berbeda terkait putusan tersebut. Menurutnya, dalam hukum administrasi negara terdapat perbedaan mendasar antara istilah “batal demi hukum” dan “dapat dibatalkan”.

“Sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MA tersebut, SK pelepasan kawasan hutan untuk usaha perkebunan PT CSIL ‘batal’ bukan ‘batal demi hukum’,” katanya.

Tri menjelaskan alasan pembatalan lebih berkaitan dengan aspek prosedural yakni tidak dilengkapinya persetujuan prinsip dari Menteri Pertanian dalam proses pengajuan saat itu.

“Mengenai alasan PT TUN yang dikuatkan oleh MA di tingkat kasasi dan PK tersebut tidak akan pernah bisa dilengkapi oleh siapa pun karena sejak awal tahun 2000, persetujuan prinsip dari Menteri Pertanian sudah diubah menjadi Izin Usaha Perkebunan, dimana dalam permohonan SK pelepasan tersebut PT CSIL sudah melengkapinya dengan IUP,” ucapnya.

Ia juga menegaskan sejak diterbitkannya SK pelepasan kawasan hutan hingga saat ini, area yang dikelola perusahaan tidak lagi berstatus sebagai kawasan hutan.




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN