KMP3 di Samosir Bermasalah, Pengawas Temukan Dugaan Penggelapan Rp2,7 Miliar Sejak 2022

Pengawas Koperasi Kredit Karya Marsiurupan Palipi, Bilhem Sinaga. (foto: Istimewa/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Koperasi Kredit Karya Marsiurupan Palipi (KMP3) yang beroperasi di Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir menghadapi persoalan serius setelah tidak mampu mengembalikan simpanan sejumlah anggotanya. Masalah keuangan koperasi ini bahkan disebut telah terdeteksi sejak tahun 2022 dengan nilai dugaan penggelapan mencapai Rp2,7 miliar.
Sejumlah anggota mengaku tidak dapat menarik dana simpanan mereka meskipun permohonan penarikan telah diajukan sejak beberapa bulan lalu. Hingga kini, pihak koperasi belum memberikan kepastian pengembalian dana tersebut.
“Saya sudah berulang kali datang ke kantor koperasi, tetapi hanya dijanjikan. Sampai sekarang belum ada kejelasan kapan uang kami dikembalikan,” ujar salah seorang anggota KMP3.
Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan anggota, mengingat dana yang disimpan merupakan hasil kerja keras masyarakat. Bahkan, sebagian dana tersebut dibutuhkan untuk keperluan mendesak seperti biaya pendidikan dan kesehatan.
Pengawas KMP3 Palipi, Bilhem Sinaga, membenarkan adanya persoalan keuangan serius di tubuh koperasi. Kepada wartawan, Senin (19/1/2026) di Pangururan, Bilhem menyebut pada tahun 2022 ia telah menemukan adanya penggelapan keuangan koperasi oleh pengurus.
“Sebagai pengawas, pada tahun 2022 saya sudah menemukan adanya dugaan penggelapan dana koperasi sebesar Rp2,7 miliar,” kata Bilhem.
Meski demikian, secara administrasi pengurus koperasi saat itu disebut selalu berjanji akan memperbaiki pembukuan dan manajemen. Namun, permasalahan tersebut tidak kunjung diselesaikan.
Bilhem menjelaskan pengurus koperasi akhirnya mengakui penggunaan dana koperasi untuk kepentingan pribadi. Pengakuan tersebut disampaikan oleh ketua, sekretaris, dan bendahara koperasi.
“Pengakuan itu disampaikan pada Februari 2024, saat sejumlah anggota hendak menarik simpanan mereka,” tutunya.
Secara rinci, Bilhem menyebutkan dana koperasi sekitar Rp1 miliar berada di tangan sekretaris, Rp1 miliar di bendahara, dan sekitar Rp150 juta digunakan oleh ketua koperasi.
Karena permasalahan yang berlarut-larut, dalam rapat pada 21 Maret 2024 pengawas menganjurkan agar para anggota menempuh jalur hukum.
Bilhem menambahkan koperasi yang tercatat memiliki saham sekitar Rp17 miliar tersebut kini telah dilaporkan dan sedang ditangani Polres Samosir. “Informasinya, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres,” ucapnya.






















