Kasus Korupsi Bansos Kadis Sosial PMD, Kejari Samosir Periksa Warga Penerima Bantuan dan Perangkat Desa

Kepala Kejari Samosir, Satria Irawan. (Foto: Pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, menegaskan pihaknya langsung melanjutkan pemeriksaan saksi setelah menetapkan dan menahan Kepala Dinas (Kadis) Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo-karo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial Dana Pena.
Satria Irawan menyebutkan pada pemeriksaan lanjutan tersebut penyidik Kejari Samosir memeriksa lebih dari 20 orang saksi yang terdiri dari warga penerima bantuan dan perangkat desa. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga siang hari guna pendalaman perkara.
Menurutnya, saksi yang diperiksa berasal dari Desa Siparmahan, Desa Sampur Toba, dan Desa Dolok Raja di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
"Pemeriksaan berkaitan dengan penyaluran bantuan penguatan ekonomi kepada 303 warga korban bencana alam banjir bandang tahun 2024," ujar Satria Irawan, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) pasca penetapan tersangka terhadap Fitri Agus Karo-karo selaku Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir.
“Penyidik kembali meminta keterangan warga penerima bantuan dan perangkat desa untuk memperkuat pembuktian setelah penetapan tersangka,” ujar Satria Irawan.
Kajari Samosir itu menegaskan Kejari Samosir berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.
Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif para saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara terbuka.
Satria Irawan menambahkan, penetapan FAK sebagai tersangka dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang tahun 2024 di Kabupaten Samosir dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta berdasarkan hasil gelar perkara oleh tim penyidik,” ucapnya.















