Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

KLH dan Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Tujuh Burung Dilindungi di Deli Serdang

Mistar.idKamis, 29 Januari 2026 pukul 15.02 WIB
klh_dan_polda_sumut_gagalkan_perdagangan_tujuh_burung_dilindungi_di_deli_serdang

Satwa dilindungi yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) bersama Korwas Polda Sumut berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi berklasifikasi internasional di Kabupaten Deli Serdang, belum lama ini.

Informasi yang diperoleh, dalam operasi tersebut KLH dan Polda Sumut menyita tujuh ekor burung eksotis serta mengamankan seorang pria berinisial MF, 26 tahun, terkait kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Berdasarkan rekaman video yang dilihat Mistar, Kamis (29/1/2026) siang, pengungkapan berlangsung singkat.

Sejumlah petugas mendatangi lokasi dan mengamankan MF di ruang tamu rumah yang ditempatinya. Di lokasi, petugas menemukan empat sangkar besi berukuran sempit yang di dalamnya berisi burung-burung dilindungi.

Adapun jenis burung yang diamankan antara lain kakatua jambul kuning, kakatua raja, kakatua moluccan, dan kasturi raja. Satwa-satwa tersebut merupakan endemik Indonesia bagian timur dan dilindungi oleh undang-undang.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut tidak membantah adanya pengungkapan kasus itu. Namun, ia belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut karena belum menerima informasi lengkap.

“Iya benar, namun saya belum mendapatkan kronologis lengkapnya dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut,” ujar Kombes Ferry, Kamis (29/1/2026). (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN