Kepala Desa Tanjung Harap Sergai Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Rp100 Juta

Kantor Reskrim Polres Sergai. Jumat (13/2/2026) (foto : Damanik/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Kepala Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berinisial D, 53 tahun, ditetapkan Satreskrim Polres Sergai sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp100 juta.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban, Sofiah, 48 tahun, warga Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, tertuang dalam LP/B/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 21 Mei 2025.
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, membenarkan penetapan tersangka terhadap Kepala Desa berinisial D.
“Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk pemeriksaan. Pemanggilan dilakukan secara bertahap. Jika tidak diindahkan tanpa alasan yang sah, penyidik akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum,” jelas AKP Binrod Situngkir, Jumat (13/2/2026).
Sementara itu, penasehat hukum korban, Joko Pramono, S.H. dari Law Office Alamsyah Associates, menjelaskan bahwa peristiwa pidana tersebut terjadi pada Januari 2025 di Jalan Bisnis Center, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kami berharap pihak kepolisian bertindak tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya melalui WhatsApp.
PREVIOUS ARTICLE
Warga Serahkan Pencuri Kabel ke Polsek Medan Tembung





















