Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kepala Desa Tanjung Harap Sergai Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Rp100 Juta

Mistar.idJumat, 13 Februari 2026 pukul 15.33 WIB
kepala_desa_tanjung_harap_sergai_ditetapkan_tersangka_kasus_penipuan_rp100_juta

Kantor Reskrim Polres Sergai. Jumat (13/2/2026) (foto : Damanik/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Kepala Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berinisial D, 53 tahun, ditetapkan Satreskrim Polres Sergai sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp100 juta.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban, Sofiah, 48 tahun, warga Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, tertuang dalam LP/B/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 21 Mei 2025.

Kasatreskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, membenarkan penetapan tersangka terhadap Kepala Desa berinisial D.

“Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk pemeriksaan. Pemanggilan dilakukan secara bertahap. Jika tidak diindahkan tanpa alasan yang sah, penyidik akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum,” jelas AKP Binrod Situngkir, Jumat (13/2/2026).

Sementara itu, penasehat hukum korban, Joko Pramono, S.H. dari Law Office Alamsyah Associates, menjelaskan bahwa peristiwa pidana tersebut terjadi pada Januari 2025 di Jalan Bisnis Center, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Kami berharap pihak kepolisian bertindak tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya melalui WhatsApp.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN