Keluarga Korban Pertanyakan Tuntutan 18 Tahun untuk Pembunuh Juliana Sihombing

Kuasa hukum keluarga Juliana Sihombing, Kevin Pasaribu saat berada di PN Pematangsiantar (f:gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Tuntutan Jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa pembunuhan terhadap Juliana Sihombing selama 18 tahun penjara mendapat respons dari keluarga korban. Kuasa hukum keluarga, Kevin Pasaribu, mengaku kaget saat mendengar tuntutan tersebut.
Usai mengikuti persidangan, Selasa (25/11/2025) di PN Pematangsiantar, Kevin mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan dari jaksa mengenai alasan menuntut terdakwa Johan Sitorus hanya 18 tahun penjara. Menurutnya, fakta persidangan serta pernyataan jaksa sendiri menunjukkan bahwa pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Kita tadi sama-sama mendengarkan bahwa obeng yang digunakan membunuh korban bukan untuk mengganjal jendela seperti pengakuan terdakwa. Itu juga sudah ditekankan Jaksa,” ujarnya.
Kevin menambahkan, dakwaan yang dibacakan jaksa adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karena itu ia mempertanyakan mengapa tuntutannya hanya 18 tahun.
“Seharusnya minimal itu seumur hidup, karena sesuai dakwaan yang juga dibacakan Jaksa pada agenda tuntutan tadi,” tegasnya.
Meski demikian, Kevin menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim PN Pematangsiantar. Ia menyebut akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan akhir.
“Saya juga akan berkoordinasi dengan keluarga korban terkait tuntutan yang dibacakan hari ini,” katanya.
PREVIOUS ARTICLE
Tragis, Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Tapanuli TengahBERITA TERPOPULER























