Kedapatan Bawa 6,3 Kg Sabu, Seorang Warga Aceh Ditangkap di Lubuk Pakam

Pelaku pembawa 6,3 kg sabu asal Aceh yang berhasil diamankan Polresta Deli Serdang. (Foto: Istimewa/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 6.380 gram (6,3 kilogram). Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RAS, 24 tahun, diamankan petugas.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, menjelaskan tersangka merupakan warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Ia ditangkap di Jalan Lintas Medan-Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (4/2/2026) siang.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya seorang pria dari Meulaboh, Aceh, membawa sabu ke Lubuk Pakam. Informasi tersebut juga disertai ciri-ciri tersangka,” ujar Kompol Fery Kusnadi, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, saat petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang dimaksud berdiri di pinggir jalan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu koper berwarna biru yang berisi enam bungkus plastik transparan dibalut lakban kuning. Di dalamnya terdapat sabu dengan berat bruto 6.380 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan sebuah handphone dari kantong celana tersangka, satu ransel, serta satu tiket bus atas nama tersangka yang ditemukan di dalam dompetnya.
“Tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial Y, warga Aceh. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Kompol Fery menambahkan, pihaknya telah melakukan pengembangan untuk memburu terduga bandar berinisial Y, namun hingga kini belum berhasil ditemukan.
Atas perbuatannya, tersangka RAS dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. (hm25)






















