Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

JPU Terima Vonis 34 Bulan Penjara untuk Eks Anggota Polda Sumut yang Tipu Pedagang Babi

Mistar.idSenin, 5 Januari 2026 21.25
journalist-avatar-top
DI
jpu_terima_vonis_34_bulan_penjara_untuk_eks_anggota_polda_sumut_yang_tipu_pedagang_babi

Eks anggota Polda Sumut, Amori Bate'e, saat menjalani persidangan di PN Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman 34 bulan penjara kepada eks anggota Polda Sumatera Utara, Amori Bate’e.

Amori terbukti terlibat kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan anak seorang pedagang babi, Sinema Oscar Zega, sebagai anggota kepolisian pada tahun 2024. Korban diketahui merupakan anak dari Utema Zega.

“Kami tidak mengajukan banding karena terdakwa juga tidak mengajukan upaya hukum. Selain itu, putusan hakim tidak lebih rendah dari dua pertiga tuntutan jaksa,” ujar JPU William F Soaloon Simanjuntak kepada Mistar melalui sambungan telepon, Senin (5/1/2026) sore.

Dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya menuntut Amori, yang terakhir berpangkat Aiptu, dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Namun, majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan atau 34 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan Amori terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama JPU.

Dengan diterimanya putusan tersebut oleh kedua belah pihak, vonis terhadap Amori kini berkekuatan hukum tetap.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN