Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jenuh Jadi Petani, Dua Sahabat Karib di Karo Milih Edarkan Sabu

Mistar.idSenin, 26 Januari 2026 pukul 20.32 WIB
jenuh_jadi_petani_dua_sahabat_karib_di_karo_milih_edarkan_sabu_

Kedua pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Tanah Karo/Mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Dua sahabat karib memilih tidur bersama di balik jeruji penjara, daripada melakoni pekerjaannya sebagai petani yang selama ini mereka tekuni.

DM, 39 tahun, dan BLWS, 30 tahun, warga Dusun III Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo bekerja sama dengan Polsek Munte, saat berada di dalam gubuk area perladangan Lau Selayang, Desa Munte, Sabtu (17/1/2026) sore.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H Pardede, mengatakan pihaknya menemukan 18 paket sabu seberat 9,44 gram, 9 ball plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, hp, sepeda motor, dan uang tunai Rp173.000.

"Kedua tersangka berhasil kita amankan berkat informasi masyarakat, yang merasa resah atas aktivitas di dalam gubuk tersebut," ujarnya, Senin (26/1/2026).

Akibat perbuatannya, DM dan BLWS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat 2 UU 1/2023 Juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Jonny.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN