Thursday, June 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Host ‘Koko BR’ Raup Keuntungan hingga Rp5 Juta per Hari Selama Live

Mistar.idKamis, 11 Juni 2026 20.13
EH
MG
host_koko_br_raup_keuntungan_hingga_rp5_juta_per_hari_selama_live

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum (kanan). (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tim penyidik Direktorat Reserse (Ditres) Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumut mengungkap aktivitas pembuatan konten pornografi melalui media sosial TikTok. Dalam kasus ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum, mengatakan tersangka berinisial NRF, 28 tahun, raup keuntungan besar selama siaran langsung pornografi.

“Akun ‘Koko BR’ ini dengan tersangka si NFR mendapat keuntungan atau uang sedikitnya Rp5 juta per hari sekali live,” ujar Kristina, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, dalam satu kali siaran langsung, jumlah penonton mencapai sekitar 18.000 hingga 29.000 orang. Untuk dapat bergabung dalam siaran tersebut, penonton diwajibkan berlangganan dengan biaya sekitar Rp150.000.

Selain dari biaya berlangganan, tersangka juga memperoleh keuntungan dari gift yang diberikan para penonton selama siaran berlangsung.

Tak hanya tersangka, para talent perempuan yang ikut dalam siaran langsung tersebut juga disebut menerima keuntungan dari gift yang dikirim penonton. Namun, seluruh talent yang terlibat tidak berasal dari Sumut.

“Untuk talentnya, mereka semua tidak ada yang beralamat di Sumut. Semuanya di luar Sumut. Para talent ini juga mendapatkan keuntungan dari give-give yang dikirim oleh penonton,” katanya.

Sebelumnya, Ditres PPA dan PPO Polda Sumut mengungkap kasus penyiaran pornografi melalui aplikasi TikTok dan menetapkan NRF, 28 tahun, warga Dusun II, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sebagai tersangka.

“Pelaku ini ditangkap pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB oleh Tim Opsnal Ditres PPA dan PPO Polda Sumut, terkait dugaan tindak pidana penyiaran, pembuatan, menggandakan ataupun menyebarkan video bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok,” ujar Kristina.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka berperan sebagai host akun TikTok bernama ‘Koko BR’. Ia menggelar siaran langsung dan mengajak sejumlah perempuan untuk bergabung dalam berbagai challenge atau tantangan yang telah disepakati sebelumnya.

Setiap peserta yang kalah dalam challenge tersebut diwajibkan menjalankan tantangan yang telah ditentukan. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN