Hakim Tunda Vonis Tiga Pria yang Didakwa Simpan dan Edarkan Ganja 21,9 Kg

Sukamto (kanan), Anggi Prayogi (tengah), dan Muhammad Yuda Sahri (kiri) saat menjalani persidangan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang vonis terhadap tiga pria yang didakwa menyimpan dan mengedarkan ganja seberat 21,9 kg. Ketiga pria tersebut di antaranya ialah Sukamto, Anggi Prayogi, dan Muhammad Yuda Sahri.
Berdasarkan jadwal persidangan, ketiga terdakwa tersebut diagendakan mendengar putusan dari majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Selasa (13/1/2026).
Namun, persidangan tidak dapat digelar dikarenakan majelis hakim belum merampungkan salinan putusan. Sehingga, sidang putusan harus diundur dan kembali dijadwalkan pada Selasa (20/1/2025).
"Harusnya iya (hari ini putusan), tapi tunda karena masih belum siap putusannya," kata Khamozaro ketika dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.
Di persidangan sebelumnya, dalam kasus ini, para terdakwa dituntut 18 tahun penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Tri Candra Astuti.
JPU menilai perbuatan Sukamto dkk telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer.
Adapun kasus ini menurut surat dakwaan bermula pada 1 Agustus 2025 lalu. Saat itu, Sukamto dihubungi Ameng (DPO) yang merupakan temannya untuk mencari tempat penyimpanan ganja. Ameng akan menanggung biaya sewa tempatnya.
Keesokan harinya, Sukamto menghubungi Yuda dan meminta rumah kosong miliknya yang berlokasi di Gang Sekolah, Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, disewa untuk menyimpan ganja dengan biaya Rp3 juta.
Kemudian, Yuda setuju dan Sukamto menyampaikan kepada Ameng bahwa tempat penyimpanan ganja sudah ada. Selanjutnya, pada 3 Agustus 2025, Ameng dari Aceh tiba di Medan dan memberikan 40 bungkus ganja dengan berat 21,9 kg kepada Sukamto di Jalan Rajawali Medan. Ganja tersebut dibawa Sukamto dan disimpan di rumah kosong milik Yuda.
Pada 6 Agustus 2025, Ameng menyuruh Sukamto menyerahkan 10 bungkus ganja kepada orang suruhannya. Usai diserahkan, Sukamto menerima uang Rp4 juta dan digunakan untuk membayar sewa rumah Yuda Rp2,5 juta, sedangkan sisanya dipakai Sukamto untuk kebutuhan pribadi.
Transaksi ganja pun berlanjut pada 8 Agustus 2025, kali ini pemesannya Anggi. Anggi memesan 1 kg ganja kepada Sukamto. Sukamto pun mengantarkan barang haram itu dan menerima uang Rp1,2 juta. Uang tersebut selanjutnya dikirimkan Sukamto kepada Ameng.
Tak sampai situ, Anggi kembali memesan ganja 1 kg pada 11 Agustus 2025. Ganja tersebut selanjutnya diantarkan Yuda kepada pembeli atas arahan Anggi di Jalan Tengku Amir Hamzah Medan.
Namun tak lama setelah jual beli dilakukan, anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) yang sedang menunggu di warung telah menangkap Anggi, Sukamto, dan Yuda setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Mereka dibawa ke Kantor Polda Sumut untuk diproses. Saat diinterogasi, para terdakwa mengaku masih menyimpan ganja di rumah kosong Yuda. Polisi selanjutnya menggeledah dan menemukan ganja sebanyak 28 bungkus.






















