Gadai Motor Teman Wanita, Pemuda Asal Pakpak Barat Ditangkap Polisi

Pelaku penggelapan Honda Vario milik teman wanitanya. (Foto: istimewa/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mengamankan seorang pria bernama Indra Denni Dariaman Padang, 23 tahun terkait dugaan penipuan atau penggelapan sepeda motor milik teman wanitanya.
Pria yang diketahui berasal dari Desa Silimakuta, Kecamatan Tinada, Kabupaten Pakpak Bharat itu ditangkap pada Rabu (20/5/2026) di kawasan depan Perumahan Citra Garden, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus tersebut bermula pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 23.10 WIB di Jalan Sultan Serdang Gang Irama, Dusun VII, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu, pelaku yang telah lama berteman dengan korban, seorang perempuan bernama Prisma Simamora, 23 tahun, warga Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, disebut saling berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, pelaku mengeluhkan tidak memiliki sepeda motor sehingga mengalami kesulitan untuk bekerja. Korban kemudian menawarkan sepeda motor Honda Vario 125 pelat nomorBK 2282 MBS warna hitam miliknya untuk dipakai sementara oleh pelaku. Setelah bertemu dan berbincang, pelaku meminta kunci kendaraan dan diberikan oleh korban.
Namun saat pelaku meminta surat tanda nomor kendaraan (STNK), korban tidak memberikannya. Meski demikian, pelaku tetap membawa sepeda motor tersebut dan tidak mengembalikannya.
Korban kemudian menerima pesan melalui WhatsApp yang menyebutkan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp6 juta. Merasa dirugikan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. Kapolsek Tanjung Morawa, Jonni H Damanik saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku masih diperiksa dan dijerat Pasal 486 subsidair Pasal 492 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER













